Gelar Almarhum
T: Bolehkah kita memberi gelar Almarhum, Al-marhumah, dan Almaghfurlah kepada seseorang yang sudah meninggal? Apa dalilnya? Jika dalam al-Qur’an surat apa ayat berapa? Jika dalam hadis, riwayat siapa? Apakah hadisnya termasuk hadis yang shahih?
Yunias Ayu Manu Mayasa – via email
Muchlis M. Hanafi:
Menyebutkan orang yang telah meninggal dengan al-Marhum [orang yang dirahmati] atau al-Maghfurlah [orang yang diampuni] boleh-boleh saja, tergantung niat yang menyebutkan. Jika yang menyebut berniat sebagai doa atau harapan bagi orang yang telah meninggal, maka tidak ada masalah.
Bukankah kita diperintahkan untuk mendoakan orang-orang beriman yang telah meninggal, mendahului kita, seperti yang terdapat pada surat al-Hasyr ayat 10, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka berdoa: ’Tuhan kami, berilah ampun buat kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman, dan janganlah Engkau membiarkan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang beriman; Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’”
Selain itu gelar tersebut juga dapat disebutkan sebagai sangka baik kita terhadap Allah swt,
Yang Maha Pemurah dan Maha Pengampun, bukan karena keyakinan kita bahwa yang meninggal tersebut pasti dirahmati atau diampuni oleh Allah swt, karena semua itu adalah rahasia-Nya. « []
Keutamaan Menyusui
T: Saya membaca dalam QS al-Ahqaf [46]: 15 “Masa mengandung sampai menyapihnya selama tigapuluh bulan,…” Bagaimana dengan masa mengandung sembilan bulan dan menyusui dua tahun penuh –-bila dijumlahkan menjadi tigapuluh tiga [33] bulan. Apakah keutamaan bagi perempuan dan bayi yang memenuhi masa penyusuan dua tahun penuh tersebut? Mohon penjelasannya..
Dewi Laily Purnamasari – via email
Muchlis M. Hanafi:
Firman-Nya: “…kandungan dan penyapihannya adalah tigapuluh bulan,…” [QS al-Ahqaf [46]: 15], mengisyaratkan bahwa masa kandungan minimal adalah enam bulan, karena pada QS al-Baqarah [2]: 233 telah dinyatakan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun, yakni 24 bulan. Di sisi lain dapat dikatakan bahwa penyusuan minimal adalah 21 bulan, karena
masa kandungan yang normal adalah sembilan bulan. Jadi lama masa penyusuan dapat disesuaikan dengan lamanya bayi dalam kandungan.
Ayat tersebut juga menunjukkan betapa pentingnya ibu kandung memberi perhatian yang cukup terhadap anak-anaknya, khususnya pada masa-masa pertumbuhan dan perkembangan jiwanya. Tidak ada yang dapat menggantikan peran ibu dalam masa-masa ini. Di situlah keutamaan seorang perempuan sebagai seorang ibu. Sedangkan perintah pemberian ASI sejalan dengan pernyataan dari World Health Organization [WHO], American Association of Pediatrics [AAP], Ikatan Dokter Anak Indonesia [IDAI] dan Unicef bahwa bayi yang mendapatkan ASI akan mendapatkan bekal imunitas yang tiada tara. ASI juga mengandung protein, kalsium, air, lemak, zat besi dan vitamin yang cukup bagi bayi, karena tak ada asupan gizi lain yang bisa menggantikan keutamaan ASI bagi bayi. « []
Box
Anda juga ingin bertanya seputar keseharian yang berhubungan dengan Islam? Silakan kirim email ke redaksi@alifmagz.com dengan subyek: Now You Know. Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an akan menjawabnya untuk Anda. Bagi yang pertanyaannya dimuat, kami akan mengirimkan bukuterbitan Lentera Hati.