
Pengantar
Malam. Anda tengah mengemudikan mobil. Jalanan sepi. Kendaraan Anda meluncur dengan mulus, tanpa hambatan. Suara dari pemutar musik di kabin melenakan Anda. Di depan ada perempatan jalan. Tiba-tiba lampu setopan berubah warna. Merah. Anda tak sempat menginjak pedal rem. Ah, tanggung, begitu pikir Anda. Alih-alih memperlambat kendaraan, Anda malah menginjak pedal gas. Mobil menghentak, melintasi perempatan itu. Tiba-tiba, di depan sudah ada polisi yang memberi isyarat agar Anda menepikan kendaraan.
“Selamat malam. Boleh saya melihat SIM dan STNK Anda?” begitu sapanya. Dengan sedikit menggerutu bercampur cemas, Anda menyerahkan apa yang diminta. “Maaf, Anda melanggar lampu lalu lintas,” polisi itu melanjutkan, “saya harus menilang Anda.”
Wah, urusan nih. Anda tak mau repot. Dengan sedikit ragu, Anda memohon kebijakan polisi itu. Anda menyebut beberapa dalih. Polisi itu tetap pada keyakinannya. Anda melanggar lalu lintas dan harus ditilang. Tak kehabisan akal, Anda mengajak damai, dengan menawarkan sejumlah uang.
Sebagai pengguna jalan –apalagi yang setiap hari biasa mengemudikan kendaraan bermotor– kita pasti akrab dengan kata ‘tilang’. Istilah ini akronim dari ‘bukti pelanggaran’. Tilang adalah secarik kertas yang diberikan polisi lalu lintas –-selanjutnya disebut polantas– yang mendapati individu pelanggar lalu lintas. Di dalamnya ada isian nama, nomor SIM/STNK, jenis pelanggaran, tempat terjadinya pelanggaran, serta nama dan pangkat polantas yang mendapati pelanggaran.
Tilang sangat rawan penyelewengan. Proses penegakkan hukum ini kerap memicu aksi suap dan korupsi di dalamnya. Sepintas seperti tak ada yang dirugikan dalam kasus itu. Tetapi, selain negara, diri sendiri dan masyarakat ikut juga menanggung akibat dari berkembangnya budaya negatif tersebut.

Jangan Menyuap
Agama melarang kita menerima uang suap. Begitu juga dengan menyuap orang lain. Memberi ‘uang damai’ ke polisi dengan maksud agar tidak ditilang, juga merupakan bentuk penyuapan. Dalam sebuah hadis dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. yang artinya: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi].
Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama, berdosa. Suap-menyuap hukumnya haram, meskipun memakai istilah ‘hadiah’, ‘uang jasa’, ‘uang damai’, dan sebagainya.
Allah swt berfirman, “Janganlah kamu memakan harta kamu, antara kamu dengan jalan yang batil dan [janganlah] kamu membawa [urusan] harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kamu mengetahui” [QS al-Baqarah: 188].
Maksud dari kata ‘…janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim..’ adalah janganlah kamu menyuap atau menyogok hakim sehingga kamu memenangkan suatu perkara, padahal kamu mengerti bahwa hasil keputusan itu tidak halal bagimu.
Kecenderungan untuk Menyuap Polisi
Seperti ilustrasi di depan, ada sebagian pelanggar yang terkena tilang memilih untuk menyuap polisi dengan uang yang lebih besar dari denda yang seharusnya. Ini karena berkembang anggapan, mengurus tilang itu amat sulit dan berbelit-belit. Bila penyuapan ini terbukti, maka oknum polisi dan penyuap bisa dihukum penjara karena menyuap merupakan perbuatan melanggar hukum.

Prosedur Tilang
Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan, mari kita telaah prosedur penilangan sebagai berikut. Menurut Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Yudi Sushariyanto, penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas itu berada dalam sistem peradilan pidana [criminal justice system] yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.
Yudi menjelaskan, sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. “Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang,” ujarnya. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung lama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 [SK 1998].
Dijelaskan Yudi, ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dia lakukan. “Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, ya monggo. Mau bayar lewat bank, silakan,” sambungnya lagi.
Gambaran lebih teknis dipaparkan Loekito, Kepala Divisi Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polri. Loekito menjelaskan, Indonesia tidak menggunakan sistem tiket seperti di luar negeri secara murni. Tapi dipakai sistem penggabungan [hybrid-Red] sesuai hukum acara Indonesia. Memang masyarakat diberi alternatif, “Kalau orang dikasih lembar biru, dia bisa titip uang sesuai tabel, atau bisa langsung ke BRI [Bank Rakyat Indonesia-Red] di mana saja atau ke kantor pos” ujarnya.
Apabila pelanggar memilih untuk membayar ke BRI, lanjut Loekito, polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar bisa menyetorkan denda ke BRI cabang mana saja. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar [verstek].

Tips Jika Terkena Tilang
- Tepikan kendaraan Anda.
- Siapkan SIM, STNK, dan kartu identitas lain.
- Kenali nama d an pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
- Tanyakan kesalahan Anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
- Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
- Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan Anda dengan sopan dan jangan tandatangani surat tilang. Terimalah surat tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
- Bila tuduhan pelanggaran tersebut ben ar, tandatanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat maupun kendaraan.
- Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada surat tilang.
- Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur.
- Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.
Skema

Lampiran Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang [Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998]
e. Terdakwa:
- Menandatangani Surat Tilang [Lembar Merah dan Biru] pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
- Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank [BRI] yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa [pelanggar-Red] tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
- Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
- Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus [Polri] apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank [BRI].
- Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disahkan oleh petugas Bank [BRI].
- Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim [dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya [SIM, STNK/kelengkapan kendaraan] ? [bila memilih sidang-Red]
Penutup
Memang, menerapkan yang kita ketahui –termasuk soal tilang di sisipan ini– tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tetapi, perjuangan untuk memperbaiki budaya positif dan nilai-nilai keislaman tetap mesti menjadi prioritas kita semua. Istiqamah untuk tidak membiarkan penyuapan-korupsi harus terus ditegakkan. Insya Allah, dengan usaha yang keras dan doa yang tak pernah putus, kita akan selalu dilindungi Allah swt.
Selamat berjuang.
Bonus ini kerjasama Majalah Alhamdulillah it’s Friday [www.alifmagz.com] dengan hukumonline [www.hukumonline.com]
artikelnya komplit,,,, jadi tambah tahu saya….
manstabh boss….
BAGOOOOOOOZZZZZZZZZZZZ………biar ga ketipu oknum perut buncai
TFS ya .. bermanfaat sekali ..