Terbiasanya Kita dengan Suap-Menyuap
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia [TII] di Surabaya awal tahun ini pada seminar “Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi 2008” dikemukakan bahwa POLRI terbanyak dalam kuantitas suap hingga 48 persen dengan nilai suap Rp 2,27 juta, sedangkan pengadilan terbanyak dalam kualitas dengan nilai suap Rp 102,4 juta, tapi indeksnya hanya 30 persen [Antara News, Februari 2009].
Suap memang sudah menjadi budaya masyarakat kita. Baik disadari maupun tidak, kita sendiri kerap melakukan suap kecil-kecilan, seolah-olah hal ini merupakan hal yang biasa dan wajib dilakukan untuk mempermudah kepengurusan atas sesuatu. Seperti misalnya dalam kepengurusan kartu kependudukan, surat-surat kendaraan, surat-surat penting di pemerintahan, dan sebagainya. Dengan ringan kita mengeluarkan sejumlah uang dan menyelipkan di antara surat-surat yang akan kita urus tersebut.
Dalam Islam, suap dikenal dengan kata risywah, yang berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan, atau untuk memperoleh kedudukan. Di dalam ayat al-Qur’an memang tidak disebutkan secara khusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Qur’an, yaitu ‘akkaluna lissuhti’ sebagai risywah atau sogokan. Kalimat ‘akkaaluna lissuhti’ secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.
Lalu bagaimana kita menilai perbuatan kita termasuk kategori suap, menyogok, atau bahkan menerima suap? Mungkin dapat ditanyakan kembali ke dalam hati, apakah hadiah atau uang yang kita berikan atau yang diberikan pada kita memiliki ‘hidden agenda’ seperti yang telah diuraikan di atas? Tampaknya seremeh apa pun hadiahnya, atau sekecil apa pun nilai uangnya, sebaiknya kita coba mengembalikannya ke niat kita masing-masing saat memberi maupun menerima.
Tampaknya kita harus bercermin pada kisah Amir Ibn Muhajir yang menuturkan tentang Umar Ibn Abdul Aziz. Khalifah Bani Umayyah yang terkenal ini pun pernah menginginkan sebutir apel. Salah seorang keluarganya yang mendengar pergi dan memberitahukan keinginan Umar itu kepada anak pamannya. Dia pun segera mencarikan dan memberikan hadiah apel. Ketika Umar menerima apel tersebut maka dikembalikannya pada sang pemberi. Sang pemberi hadiah menjawab, “Yang memberi hadiah itu adalah putra pamanmu dan salah seorang keluargamu. Engkau tahu bahwa Nabi Saw makan hadiah tetapi tidak makan sedekah.” Umar Ibn Abdul Aziz menjawab, “Hadiah untuk nabi adalah benar-benar hadiah, sedangkan untukku adalah suap.” Demikian bahkan Umar Ibd Abdul Aziz pun menolak hadiah sederhana yang diberikan saudaranya demi kehati-hatian, sebagai konsekuensi dari jabatan yang diembannya. « [esthi] – foto: google.com
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia [TII] di Surabaya awal tahun ini pada seminar “Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi 2008” dikemukakan bahwa POLRI terbanyak dalam kuantitas suap hingga 48 persen dengan nilai suap Rp 2,27 juta, sedangkan pengadilan terbanyak dalam kualitas dengan nilai suap Rp 102,4 juta, tapi indeksnya hanya 30 persen [Antara News, Februari 2009].
Suap memang sudah menjadi budaya masyarakat kita. Baik disadari maupun tidak, kita sendiri kerap melakukan suap kecil-kecilan, seolah-olah hal ini merupakan hal yang biasa dan wajib dilakukan untuk mempermudah kepengurusan atas sesuatu. Seperti misalnya dalam kepengurusan kartu kependudukan, surat-surat kendaraan, surat-surat penting di pemerintahan, dan sebagainya. Dengan ringan kita mengeluarkan sejumlah uang dan menyelipkan di antara surat-surat yang akan kita urus tersebut.
Dalam Islam, suap dikenal dengan kata risywah, yang berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan, atau untuk memperoleh kedudukan. Di dalam ayat al-Qur’an memang tidak disebutkan secara khusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Qur’an, yaitu ‘akkaluna lissuhti’ sebagai risywah atau sogokan. Kalimat ‘akkaaluna lissuhti’ secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.
Lalu bagaimana kita menilai perbuatan kita termasuk kategori suap, menyogok, atau bahkan menerima suap? Mungkin dapat ditanyakan kembali ke dalam hati, apakah hadiah atau uang yang kita berikan atau yang diberikan pada kita memiliki ‘hidden agenda’ seperti yang telah diuraikan di atas? Tampaknya seremeh apa pun hadiahnya, atau sekecil apa pun nilai uangnya, sebaiknya kita coba mengembalikannya ke niat kita masing-masing saat memberi maupun menerima.
Tampaknya kita harus bercermin pada kisah Amir Ibn Muhajir yang menuturkan tentang Umar Ibn Abdul Aziz. Khalifah Bani Umayyah yang terkenal ini pun pernah menginginkan sebutir apel. Salah seorang keluarganya yang mendengar pergi dan memberitahukan keinginan Umar itu kepada anak pamannya. Dia pun segera mencarikan dan memberikan hadiah apel. Ketika Umar menerima apel tersebut maka dikembalikannya pada sang pemberi. Sang pemberi hadiah menjawab, “Yang memberi hadiah itu adalah putra pamanmu dan salah seorang keluargamu. Engkau tahu bahwa Nabi Saw makan hadiah tetapi tidak makan sedekah.” Umar Ibn Abdul Aziz menjawab, “Hadiah untuk nabi adalah benar-benar hadiah, sedangkan untukku adalah suap.” Demikian bahkan Umar Ibd Abdul Aziz pun menolak hadiah sederhana yang diberikan saudaranya demi kehati-hatian, sebagai konsekuensi dari jabatan yang diembannya. « [esthi] – foto: google.com