Bahaya penyalahgunaan internet mendapat perhatian serius dari pemerintah. Faktanya, Kementerian Informasi dan Komunikasi [Kominfo] menggelar uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia [RPMKM]. Bagaimanakah seharusnya umat Muslim menanggapi RPM tersebut?
Niat baik pemerintah akan memberlakukan RPMKM, ternyata mendapat kritikan dari sebagian besar pelaku industri multimedia, terutama pengguna jasa internet. Maklum, RPM tersebut dinilai bisa membatasi hak mengeluarkan pendapat. RPMKM pun dianggap akan membatasi kebebebasan pers karena ada pasal mengenai pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun mempertanyakan RPM tersebut. Menurutnya, RPMKM inkonstitusional karena salah satu pasalnya mengarah pada pembatasan Hak Asasi Manusia [HAM]. Padahal pengaturan HAM sudah diatur dalam Undang-Undang, yang stratanya lebih tinggi daripada peraturan menteri. Hak asasi hanya boleh dibatasi oleh Undang-undang [Media Indonesia, Selasa, 16 Februari 2010].
Setali tiga uang dengan Mahfud MD, lembaga pengawas penggunaan internet ICT Watch menyikapi RPMKM dalam pernyataan resmi melaui lamannya: ictwatch.com. Ada 7 poin pernyataan terkait RPM tentang Konten Multimedia. Salah satunya pada poin 4, ICT Watch menginginkan pemerintah lebih baik fokus untuk mendorong, memberdayakan, dan memfasilitasi pertumbuhan dan penggunaan konten lokal yang positif dengan landasan kebebasan berekspresi yang bertanggungjawab dan beretika [termasuk self-censorship], dengan mengedepankan peran dan fungsi diri sendiri insitusi keluarga, pendidikan dan masyarakat madani. Sedangkan RPMKM lebih cenderung bersifat “mengawasi, mengatur dan menghukum” keberadaan konten di Indonesia dengan pendekatan top-down [larangan, ancaman, hukuman, sanksi, dll]. Pernyataan dari ICT Watch ini diharapkan bisa menjadi tinjauan pemerintah agar masyarakat bisa menggunakan multimedia dengan sehat dan semestinya.
Yang dimaksud sehat dan semestinya, masyarakat bisa menggunakan multimedia secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, sosial, agama, dan budaya. Sekalipun RPM tersebut diberlakukan, sebaiknya hanya disebutkan adanya tiga konten yang dilarang, yakni pornografi, kebencian, atau SARA [Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan]. Yang jadi pertanyaan, apakah ada atau tidaknya RPMKM berpengaruh besar kepada para pengguna internet? wallâhu a’lam.
Namun sebagai Muslim, kita seyogyanya menilai secara arif dan bijaksana dengan adanya kontroversi RPM tersebut. Sebab di satu sisi, pemerintah mengeluarkan RPMKM tujuannya baik, yakni untuk menyelamatkan warga dari fitnah, kebencian, penipuan, dan semacamnya. Tapi di sisi lain, RPM tersebut bisa membatasi hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Maka, terlepas dari kontroversi perlu atau tidaknya RPMKM, kita hanya bisa hati-hati dan selektif dalam memanfaatkan konten multimedia. Artinya, alangkah baiknya kita bisa bertanggungjawab pada diri sendiri sekaligus bisa menumbuhkan etika berinternet dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat-nya, terutama bagi kesehatan jasmani dan rohani. Bukankah sekarang banyak pencandu internet yang melupakan kesehatan fisiknya, seperti dengan begadang dan duduk berlama-lama? Bukankah sekarang banyak orang yang menggunakan internet untuk berjudi atau melihat pornografi sehingga mentalnya terganggu?
Untuk menghindari kerugian tersebut, akhirnya berpulang pada diri kita sendiri bagaimana cara mendayagunakan akhlak sebaik mungkin untuk membatasi diri dampak buruk dari suatu masalah [self-censorship]. Kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi multimedia karena hal itu pun bisa dipakai sebagai sarana dakwah dan kegiatan mulia. Jadi, yang lebih penting, bagaimana kita seharusnya menjaga akhlak agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan internet. Dalam kehidupan Islam, menjaga akhlak adalah bagian dari iman. Bahkan akhlak boleh dikatakan sebagai penyempurna Iman, seperti dalam sebuah hadits: “Orang Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya.” [HR. Tirmidzi].
Menariknya, untuk membangun akhlak terpuji, sekarang banyak ulama, komunitas, dan umat Muslim pada umumnya memanfaatkan internet. Situs, blog, dan media Muslim pun kian hari kian bertambah. Internet pun menjadi media silaturahmi sesama Muslim. Jadi, kehadiran internet dan multimedia bisa disebut sahabat, bisa juga disebut musuh, tergantung cara kita memperlakukannya. Dampak baik dan buruk dari internet dan multimedia hanya kita sendiri yang bisa menilainya. Tentu saja kita juga harus bersedia menerima saran dan kritik dari yang lebih kompeten perihal penggunaan internet itu demi kebaikan sendiri, maupun masyarakat.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw pernah menasihati sahabatnya perihal akhlak seseorang dalam kehidupan. Beliau ternyata mensyaratkan jika seseorang ingin memiliki akhlak terpuji, lebih afdal jika dibarengi dengan ketakwaan kepada Allah dan juga bergaul baik dengan lingkungan di sekitarnya. “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada dan balaslah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya kebaikan itu akan menutupi kejelekan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR Tirmidzi]. « [yogira] – foto: sxc
Boks
14 Tips Menggunakan Internet secara Cerdas
Pengamat konten internet, Heru Sutadi berbagi ilmu dengan merilis tips berinternet secara cerdas. Dia menyebarkan tips ini ke sebuah milis, bernama mediacare [mediacare@yahoogroups.com]. Heru memberikan tips ini agar masyarakat bisa menggunakan internet dengan baik, cerdas, dan bermanfaat. Berikut adalah 14 tips menggunakan internet secara cerdas versi Heru Sutardi:
- Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk mencari informasi yang menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya.
- Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di internet, sebab data diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.
- Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan informasi yang disampaikan.
- Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Multiply, Twitter, MySpace, dan sebagainya baik untuk mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan “kopi darat”/bertemu dengan orang yang belum dikenal.
- Internet mempermudah transaksi bisnis, perbankan maupun jual-beli barang, untuk itu gunakan transaksi dengan tingkat security yang aman, berhati-hati dengan nomor kartu kredit, PIN e-banking, sebab penjahat internet siap mengintai setiap saat.
- Bagi orangtua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses.
- Untuk membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi dan pornoaksi, gunakan program-program filter [seperti netnanny, K9 web protection] di komputer sehingga akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman saja.
- Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas lebar pita yang besar [bandwidth], untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mengunduh file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.
- Selalu log out setelah Anda keluar dari suatu aplikasi maupun transaksi apa pun. Keadaan tetap log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi terutama untuk akses internt di tempat umum seperti warnet.
- Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ‘mainan’ baru bagi kita semua.
- Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, kejahatan yang dilakukan secara offline [tradisional] kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi [online] kini juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara online.
- Perhatikan soal hak cipta saat menyalin [copy-paste] maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar tidak ada tuntutan di kemudian hari.
- Tidak memproduksi maupun menyebarkan spam, virus, HOAX, termasuk juga gambar/foto pornoaksi dan pornografi, terutama pornografi anak.
- Karena akses internet berbiaya, terutama yang menggunakan waktu [seperti dial up ataupun di warnet-warnet] maupun volume, maka gunakan internet seperlunya agar biaya tidak membengkak. Kalaupun bersifat unlimited, tetap matikan akses jika sudah tidak dipakai agar jika ada pengguna lain yang ingin menggunakan, mendapatkan kualitas layanan yang seperti diharapkan. «
setuju aja kali ya insyaallah…