08/06/2010

Apakah Haji Harus Berkeluarga Terlebih Dahulu?

Tanya :
Ibadah haji wajib bagi yg mampu serta baligh,lalu bagaimana jika orang tersebut tidak/belum punya suami/istri,ingin melaksanakannya,apakah sah,hajinya? Terima kasih. (Dody via surel)

Jawab :
Sah. Dalam syarat haji tidak ada ketentuan bahwa seseorang yang akan melaksanakannya harus sudah bersuami/beristri. Memang ada ketentuan, perempuan harus didampingi oleh mahram. Menurut mayoritas ulama, mahram bagi seorang wanita adalah seorang yang haram menikah dengan wanita tersebut selamanya. Dengan begitu, seorang wanita dewasa tetapi belum menikah dapat melakukan ibadah haji. Mahramnya bisa bapaknya, misalnya, atau kakak kandungnya.


Beri komentar

Email


Artikel sebelumnya
Jajak Pendapat
 

Di bulan Puasa ini, bagaimana pengeluaran Anda dibanding bulan lainnya?

Loading ... Loading ...
Artikel ALiF Terkini
Alifmagz di Facebook
 
 
Peta situs Copyright © AliF Magazine 2010