Tanya :
Ibadah haji wajib bagi yg mampu serta baligh,lalu bagaimana jika orang tersebut tidak/belum punya suami/istri,ingin melaksanakannya,apakah sah,hajinya? Terima kasih. (Dody via surel)
Jawab :
Sah. Dalam syarat haji tidak ada ketentuan bahwa seseorang yang akan melaksanakannya harus sudah bersuami/beristri. Memang ada ketentuan, perempuan harus didampingi oleh mahram. Menurut mayoritas ulama, mahram bagi seorang wanita adalah seorang yang haram menikah dengan wanita tersebut selamanya. Dengan begitu, seorang wanita dewasa tetapi belum menikah dapat melakukan ibadah haji. Mahramnya bisa bapaknya, misalnya, atau kakak kandungnya.