Tanya :
Orangtua saya memberi saya motor. Kemudian motor itu saya jual untuk modal seharga Rp. 5 juta. Setiap bulan saya menerima bunga keuntungan sebesar Rp 500.000,00. Apakah uang itu terkena zakat penghasilan? Uang mana yang harus dizakati: bunganya atau uang pokoknya?
(Hendry–Bandung)
Jawab :
Keuntungan usaha dan pokoknya dizakati bila telah Anda miliki selama setahun dan sesudah dipotong kebutuhan hidup Anda. (M.Quraish Shihab)