09/06/2010

Zakat Atas Modal dan Bunga Bila Mencapai Nishab

Tanya :
Orangtua saya memberi saya motor. Kemudian motor itu saya jual untuk modal seharga Rp. 5 juta. Setiap bulan saya menerima bunga keuntungan sebesar Rp 500.000,00. Apakah uang itu terkena zakat penghasilan? Uang mana yang harus dizakati: bunganya atau uang pokoknya?
(Hendry–Bandung)

Jawab :
Keuntungan usaha dan pokoknya dizakati bila telah Anda miliki selama setahun dan sesudah dipotong kebutuhan hidup Anda. (M.Quraish Shihab)


Beri komentar

Email


Artikel sebelumnya
Jajak Pendapat
 

Di bulan Puasa ini, bagaimana pengeluaran Anda dibanding bulan lainnya?

Loading ... Loading ...
Artikel ALiF Terkini
Alifmagz di Facebook
 
 
Peta situs Copyright © AliF Magazine 2010