Tanya :
Saya pernah mendengar seorang ulama ternama berfatwa bahwa memberi zakat kepada saudara kandung yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat hanya merupakan kewajiban moral. Bagaimana pendapat Bapak?
Mr. X
Jawab:
Pemahaman Anda benar. Kita boleh memberi zakat harta kepada saudara kandung apabila dia termasuk dalam salah satu dari kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat. Dan benar juga, kita tidak boleh memberi zakat kepada orang yang kita tanggung kebutuhannya sehari-hari. Hanya saja, dari segi hukum saudara kandung, kendati dia butuh, dia tidak wajib ditanggung kebutuhannya oleh saudara kandungnya, walaupun secara moral hal tersebut wajib. Atas dasar inilah, agaknya sehingga ulama ternama yang Anda maksud mewajibkannya secara moral. Demikianlah wallâhu a’lam.
(M.Quraish Shihab)
Ass. saya mau bertanya apa boleh kita memberikan zakat kepada saudara kandung kita, dan dia bukan tanggungan kita??
ini cerita nya kami sudah masing2 berkeluarga & secara kebetulan kakak saya itu seorang janda. soal nya ada beberapa ustadz yg saya tanya mereka tidak memperboleh kan. trimakasih