<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Alif Magazine &#187; bisnis</title>
	<atom:link href="http://www.alifmagz.com/tag/bisnis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.alifmagz.com</link>
	<description>Alhamdullilah It's Friday</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 12:25:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Halalkah Beternak Cacing?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/halalkah-beternak-cacing/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/halalkah-beternak-cacing/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 08:20:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Richa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[cacing]]></category>
		<category><![CDATA[ternak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/?p=15799</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Sekarang ini, orang marak beternak cacing yang menjadi alternatif mencari rezeki pada masa krisis ini. Saya juga tertarik, namun ragu. Saya khawatir bisnis ini haram karena cacing termasuk binatang yang haram dimakan. Saya mohon penjelasan dari Bapak. Saya juga mohon penjelasan dari Bapak tentang beternak kucing dan binatang peliharaan lainnya, apakah boleh diperjualbelikan? [Faris [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Sekarang ini, orang marak beternak cacing yang menjadi alternatif mencari rezeki pada masa krisis ini. Saya juga tertarik, namun ragu. Saya khawatir bisnis ini haram karena cacing termasuk binatang yang haram dimakan. Saya mohon penjelasan dari Bapak. Saya juga mohon penjelasan dari Bapak tentang beternak kucing dan binatang peliharaan lainnya, apakah boleh diperjualbelikan?</p>
<p>[Faris - via <a href="http://www.alifmagz.com/kirim-pertanyaan/">formulir pertanyaan</a>]</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Ulama menetapkan lima syarat bagi sesuatu yang dapat diperjualbelikan, yaitu: (1) suci. Oleh karena itu, menjual minuman keras, misalnya, terlarang, (2) bermanfaat. Oleh karena itu, sesuatu yang terlalu sedikit, sebiji gandum, misalnya, tidak sah diperjualbelikan karena tidak bermanfaat, (3) milik si penjual. Oleh karena itu, harta curian tidak sah diperjualbelikan, (4) yang diperjualbelikan itu jelas kualifikasi dan keadaannya bagi si penjual dan pembeli, dan (5) dapat diserahterimakan.</p>
<p>Seperti Anda baca syarat-syarat tersebut, tidak ada syarat yang menyatakan bahwa yang diperjualbelikan harus yang halal dimakan. Ini sangat wajar karena yang dibeli belum tentu dalam bentuk makanan. Di sisi lain, kalaupun dapat dimakan, ia mungkin digunakan untuk tujuan selain menjadi makanan.</p>
<p>Setiap syarat tersebut mempunyai perincian dan dalam perinciannya terdapat perbedaan pendapat ulama. Dari sisi lain, apa yang dianggap tidak bermanfaat oleh seorang ulama pada masanya, boleh jadi dianggap oleh yang lain bermanfaat atau kini ditemukan manfaatnya. Kalau memang cacing ada manfaatnya, tentu tidak ada larangan untuk memperjualbelikannya, apalagi tidak ada halangan untuk memakan cacing kecuali karena sebagian besar manusia merasa jijik olehnya. Akan tetapi, ini bukan alasan untuk mengharamkannya.</p>
<p>Binatang-binatang yang ada manfaatnya dapat diperjualbelikan. Secara tegas, Imam al-Ghazâlî dalam bukunya,<em> al-Wasîth</em>, menyatakan bahwa: kucing, gajah, dan lebah ada manfaatnya, maka ia dapat diperjualbelikan. Singa, macan, dan binatang-binatang buas yang tidak dapat ditangkap dengan mudah tidak ada manfaatnya. Akan tetapi, boleh juga dikatakan ada manfaatnya—sebagaimana ditemukan manfaat keledai yang telah patah kakinya, yakni manfaat menjual kulitnya, dan dengan demikian, ia sah saja diperjualbelikan.</p>
<p>Demikian,<em> wallâhu a‘lam.</em></p>
<p>[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar <a href="http://psq.or.id">Pusat Studi al-Qur'an]</a></p>
<p>===</p>
<p>Anda juga bisa bertanya dengan mengisi form berikut :<br />
<div class="formcontainer">
	<p class="information">Bagian bertanda<span class="required">*</span> harus di isi dengan benar.</p>
	<form class="contact-form" action="http://www.alifmagz.com/halalkah-beternak-cacing/" method="post">
		<fieldset>
			<legend>Informasi Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_name">Nama <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_name" name="ec_name" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_email">Email <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_email" name="ec_email" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_url">Website</label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_url" name="ec_url" class="text optional" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Pesan Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_subject">Judul <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_subject" name="ec_subject" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_message">Pesan <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-textarea"><textarea id="ec_message" name="ec_message" class="text required" cols="40" rows="8"></textarea></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Konfirmasi</legend>
			<div class="form-option"><input id="ec_option_cc" name="ec_option_cc" class="check optional" type="checkbox" value="true" /> <label for="ec_option_cc">Salin pesan ke email?</label></div>
			<div class="form-submit">
				<input type="submit" name="submit" class="button" value="Kirim" />
				<input type="hidden" name="ec_stage" value="process" />
				<input type="hidden" name="ec_referer" value="" />
				<input type="hidden" name="ec_orig_referer" value="" />
			</div>
		</fieldset>
	</form>
</div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/halalkah-beternak-cacing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hobi Sepele Rara</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/hobi-sepele-rara/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/hobi-sepele-rara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 15:09:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>aca tadesa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[hobi]]></category>
		<category><![CDATA[merajut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/?p=14702</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada yang menyangka jika Rara bisa sesukses ini dengan bisnis sulamannya.  Ia memang sangat hobi menyulam.  Kemampuan menyulam Rara diwariskan oleh neneknya yang juga sangat ahli menyulam, sehingga sejak kecil Rara sudah diajari bagaimana membuat tisikan-tisikan benang yang halus di atas berbagai jenis kain.  Membuat taplak, serbet, pernak-pernik, boneka dan berbagai hasil pekerjaan tangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak ada yang menyangka jika Rara bisa sesukses ini dengan bisnis sulamannya.  Ia memang sangat hobi menyulam.  Kemampuan menyulam Rara diwariskan oleh neneknya yang juga sangat ahli menyulam, sehingga sejak kecil Rara sudah diajari bagaimana membuat tisikan-tisikan benang yang halus di atas berbagai jenis kain.  Membuat taplak, serbet, pernak-pernik, boneka dan berbagai hasil pekerjaan tangan yang lucu-lucu menjadi pekerjaannya di saat-saat luang.</p>
<p>Awalnya Rara melakukannya untuk hobi.  Ia hanyalah karyawan biasa di sebuah perusahaan swasta.  Pekerjaannya sebagai karyawan divisi <em>finance</em> yang potensial. Pekerjaannya cukup menyenangkan, namun sering membuatnya penat.  Karenanya Rara menekuni kembali hobi lamanya, menyulam, untuk menjaga keseimbangan dirinya.</p>
<p>Walaupun Anang sering mentertawakan  hobinya yang dikatakan sebagai hobi nenek-nenek, namun minat Rara untuk mendalami bidang sulam-menyulam semakin tinggi.  Ia mendirikan komunitas sulam-menyulam di <em>facebook</em> dan membuat blog khusus untuk membagi ilmunya.  Ia juga memajang hasil sulamannya di dua media sosial tersebut dan sukses menarik minat para pemburu sulaman.</p>
<p>Pencinta sulam-menyulam yang bergabung dengan komunitasnya semakin meningkat pesat.  Mereka mendesaknya untuk membuat kursus di bidang ini.  Apalagi Rara tidak hanya pintar menyulam,  ia juga jago merajut, menjahit pakaian dan berbagai keterampilan yang kini sangat jarang dikuasai perempuan masa kini.</p>
<p>Akhirnya, diam-diam dia menjalankan hobinya ini lebih serius.  Beberapa kali ia terpaksa cuti untuk memenuhi keinginan komunitasnya bertemu di sebuah tempat yang sudah disepakati untuk mengajari mereka aktivitas ini.  Semua bergulir begitu saja, hingga akhirnya ia menemukan peluang untuk membuka sebuah studio kecil disebuah mall di Jakarta Selatan untuk memajang hasil karyanya dan mengajar.</p>
<p>Sayangnya upaya ini tidak mendapat dukungan Anang.  Anang khawatir jika Rara akan meninggalkan karirnya yang cemerlang dan beralih menekuni hobinya tersebut.  Kekhawatiran Anang memang beralasan, karena Rara memang berminat untuk melakukan hal tersebut. Bagi Anang, pekerjaan sulam menyulam itu pekerjaan rumah tangga sepele yang tidak dapat diandalkan sebagai sumber penghasilan.</p>
<p>Ternyata Anang keliru.  Masyarakat kota yang sedang jenuh dengan hiruk pikuk kota, ternyata beralih pada kegiatan yang dapat menentramkan hati mereka.  Menyulam dan merajut adalah salah satu pilihannya.  Sehingga tak heran jika kios kecil di mall milik Rara tidak pernah kosong dengan orang-orang yang berminat belajar.  Hal ini membuat Rara terpaksa keluar dari pekerjaannya, seperti yang ditakutkan Anang.</p>
<p>Untungnya, Rara berhasil menunjukkan bahwa keputusan yang diambilnya tepat.  Pemasukannya—walaupun belum setara dengan gajinya—tapi tidak kalah memuaskan.  Namanya tiba-tiba melambung, baik di media sosial maupun di kalangan para ibu, karena keterampilannya yang luar biasa. Ia bahkan sering diundang ke beberapa seminar untuk memberikan kiat-kiatnya dalam berbisnis, maupun mengajarkan trik-trik menyulam atau merajut terbaru.</p>
<p>Tidak lama kemudian, krisis keuangan melanda Jakarta.   Rara mendengar bahwa kantornya yang dulu, memberlakukan PHK besar-besaran.  Ia bersyukur telah terbebas dari kemungkinan tersebut sekarang.  Bukankah ia sudah memiliki sendiri usahanya?  Masalahnya PHK juga melanda kantor Anang, dan suaminya tersebut menjadi salah satu korbannya.</p>
<p>Untung bisnis Rara justru melambung naik, mengingat banyak orang yang merasa gelisah dan membutuhkan kegiatan yang dapat menenangkan mereka.  Rara akhirnya menyediakan perannya sebagai tulang punggung keluarga.  ‘Semoga untuk sementara’, begitu harapannya.  Anang kini melewatkan waktunya lebih banyak di rumah untuk mengurus Smita, putri mereka dan membereskan rumah, sedangkan Rara semakin sibuk di luar rumah mengurusi bisnisnya.</p>
<p>Anang merasa malu menerima kenyataan bahwa pekerjaan yang dulu dikatakan sebagai pekerjaan sepele seorang perempuan, ternyata kini mampu menghidupi mereka sekeluarga.  Namun ia juga bersyukur dengan keluwesan Rara dalam menguasai keterampilan kewanitaan.  Melihat begitu menjanjikannya bisnis yang ditekuni sang istri, akhirnya Anang berbesar hati untuk sementara waktu ini mau bertukar peran dengan sang istri untuk mengawasi rumah tangga, sampai ia menemukan pekerjaan baru bagi dirinya sendiri. [esthi]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/hobi-sepele-rara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bisnis Mayat</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/bisnis-mayat/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/bisnis-mayat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 22:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[mayat]]></category>
		<category><![CDATA[q&a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/?p=8036</guid>
		<description><![CDATA[T: Tempo hari saya didatangi seseorang yang mengaku memiliki bisnis miliaran rupiah dengan objek bisnis mayat manusia yang diawetkan [mumi, kasbandiyah]. Ajakan itu saya tolak karena awamnya saya dalam masalah ketetapan syariat Islam. Konon mayat kasbandiyah terdapat di beberapa kuburan tua di Sidrap. Lewat kolom ini saya ingin penjelasan Bapak terhadap objek bisnis ini. Bagaimana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-8346" style="margin: 5px 7px;" title="now_bisnis_ed52" src="http://alifmagz.com/wp/wp-content/uploads/2010/04/now_bisnis_ed52-150x150.jpg" alt="now_bisnis_ed52" width="150" height="150" />T: </strong>Tempo hari saya didatangi seseorang yang mengaku memiliki bisnis miliaran rupiah dengan objek bisnis mayat manusia yang diawetkan [mumi, kasbandiyah]. Ajakan itu saya tolak karena awamnya saya dalam masalah ketetapan syariat Islam. Konon mayat kasbandiyah terdapat di beberapa kuburan tua di Sidrap. Lewat kolom ini saya ingin penjelasan Bapak terhadap objek bisnis ini. Bagaimana ketentuan syariat mengenai hal ini?</p>
<p><strong>M. Saleh Mude &#8211; Sulawesi Selatan</strong></p>
<p><strong>M. Quraish Shihab: </strong><br />
Mayat yang diawetkan dengan pembalseman atau dinamai juga mumi, dikenal sangat luas di Mesir sejak zaman purbakala. Al-Qur’an juga mengisyaratkan bahwa Fir‘aun yang mengejar Nabi Mûsâ as. hingga ke Laut Merah dan tenggelam di sana, diabadikan jasadnya agar menjadi pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya.<br />
“<em>Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu, dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami</em>” [QS Yûnus [10]: 92].</p>
<p>Saya tidak tahu bagaimana dengan yang Anda tanyakan di Sidrap itu. Di sisi lain, syariat Islam mengajarkan agar mayat dikebumikan dan tidak diawetkan.</p>
<p>“<em>Dari bumi </em>[<em>tanah</em>] <em>itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain</em>” [QS Thâhâ [20]: 55].</p>
<p>Badan manusia adalah wadah dari ruhnya. Ia berasal dari tanah dan dikembalikan ke tanah. Namun demikian, badan tersebut harus tetap dihormati &#8211;baik dia Muslim maupun non-Muslim&#8211; dalam keadaan hidup atau mati. Anggota badan manusia adalah milik Allah, bukan milik selain-Nya, termasuk bukan milik yang bersangkutan atau keluarganya &#8211;apalagi milik orang lain. Karena dia bukan milik siapa pun dari manusia, maka Islam melarang memperjualbelikan manusia atau anggota tubuhnya, baik yang telah mati &#8211;diawetkan atau tidak&#8211; lebih-lebih yang masih hidup.</p>
<p>Menjual ginjal, misalnya, tidak dibenarkan dari segi syariat, walaupun dengan alasan menyelamatkan jiwa orang lain. Demikian juga memperjualbelikan mayat termasuk juga mayat yang telah diawetkan. Tapi mendonorkan organ tubuh dapat dibenarkan, karena ia bukan jual beli. <em>Wallâhu a‘lam</em>. «<strong> []</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/bisnis-mayat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anjuran Berbisnis Bagi Muslim</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/anjuran-berbisnis-bagi-muslim/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/anjuran-berbisnis-bagi-muslim/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 22:00:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[anjuran]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/?p=7189</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Dr. H. M. Syafii Antonio *] Entrepreneurship atau kewirausahaan sebenarnya sangat lekat dengan seorang Muslim, baik dari sisi kesejarahan [historis] maupun normatif. Dari sisi sejarah kenabian, kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad Saw adalah seorang pebisnis. Beliau telah merintis usaha bisnis ini sejak usia dini [± 12 tahun] ketika beliau menemani pamannya Abu Thalib berdagang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft size-full wp-image-7190" style="margin: 5px 7px;" title="kolom_bisnis_ed47" src="http://alifmagz.com/wp-content/uploads/2010/02/kolom_bisnis_ed47.jpg" alt="kolom_bisnis_ed47" width="202" height="300" />Oleh </strong>Dr. H. M. Syafii Antonio *]</p>
<p><em>Entrepreneurship </em>atau kewirausahaan sebenarnya sangat lekat dengan seorang Muslim, baik dari sisi kesejarahan [historis] maupun normatif. Dari sisi sejarah kenabian, kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad Saw adalah seorang pebisnis. Beliau telah merintis usaha bisnis ini sejak usia dini [± 12 tahun] ketika beliau menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian, di masa remaja hingga menjelang pernikahan beliau melakukan berbagai usaha seperti menggembala ternak dan berdagang. Hingga akhirnya beliau dipercaya untuk mengelola barang perniagaan milik Khadijah yang akhirnya menjadi istri beliau. Nabi Muhammad Saw terus melanjutkan usaha perdagangan ini yang wilayahnya melingkupi sebagian besar Jazirah Arab. Beliau telah menjadi pedagang regional yang melakukan bisnis ekspor-impor di pada usia yang masih relatif muda. Pekerjaan ini beliau lakukan hingga beliau diangkat menjadi rasul pada waktu beliau berusia sekira 40 tahun. Kalau dihitung lamanya beliau melakukan usaha ini hingga masa permulaan kenabian adalah sekira 25 tahun, sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama lebih kurang 23 tahun.</p>
<p>Kewirausahaan juga milik para nabi dan rasul sebelum beliau. Mereka ada yang menjadi peternak, petani, tukang kayu, dan pedagang. Sebagian mereka juga merupakan pelaku pasar [QS al-Furqân [25]: 7 dan 20]. Mereka tidak segan-segan melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar meskipun mereka adalah utusan Allah.</p>
<p>Jiwa dan semangat ini diteladani oleh para sahabat Rasulullah Saw. Di antara mereka ada yang menjadi pedagang sukses seperti Abu Bakar Shiddiq, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf. Sebagian lain ada yang menjadi petani dan peternak.</p>
<p>Penyebaran Islam hingga mencapai Nusantara dilakukan oleh para pedagang Muslim. Mereka mengikuti jalur-jalur perdagangan pada waktu itu dan singgah di beberapa pantai Nusantara. Mereka melakukan bisnis dengan penduduk. Lama-kelamaan muncul ketertarikan penduduk setempat dengan agama para pedagang tersebut dan mereka memeluknya dengan sukarela.</p>
<p>Dari segi normatif banyak sekali ayat al-Qur&#8217;an dan hadits yang secara tersurat maupun tersirat menganjurkan menjadi seorang pebisnis. Mafhum dari ayat-ayat terakhir surah al-Jumu’ah adalah bahwa seorang Muslim seharusnya menjadi pebisnis yang berskala global karena adanya perintah untuk bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah. Beberapa hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan untuk menjadi pebisnis seperti hadits yang menyatakan bahwa Allah lebih menyukai hamba-Nya yang makan dari hasil tangannya sendiri, Allah menyukai orang yang berpagi-pagi dalam mencari rezeki, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan sebagainya.</p>
<p>Di samping itu, kalau kita perhatikan hampir semua amal ibadah yang diwajibkan kepada setiap Muslim memunyai sisi ekonomi atau bisnisnya. Perintah shalat misalnya, memerlukan penutup aurat seperti pakaian, mukena dan kain sarung, serta sajadah. Semua itu memerlukan suatu industri tekstil yang melingkupi pertanian kapas, pabrik benang, pabrik kain, konveksi, dan pedagang perangkat alat shalat. Dapat kita bayangkan seberapa besar bisnis yang digerakkan dan tenaga kerja yang diserap oleh satu perintah Allah ini. Tetapi sayangnya industri-industri tekstil berskala besar masih dikuasai saudara kita yang non-Muslim. <img class="alignright size-full wp-image-7191" style="margin: 5px 7px;" title="kolom_bisnis2_ed47" src="http://alifmagz.com/wp-content/uploads/2010/02/kolom_bisnis2_ed47.jpg" alt="kolom_bisnis2_ed47" width="300" height="201" /></p>
<p>Perintah puasa Ramadhan juga menggerakkan bisnis yang tidak kalau besarnya. Bisnis yang digerakkan selama bulan Ramadhan meliputi industri makanan, pakaian, bingkisan, transportasi, ekspedisi, dan sebagainya. Bayangkan berapa besar uang beredar selama bulan Ramadhan dan awal Syawal.</p>
<p>Perintah haji juga tidak kalah dahsyatnya dari segi bisnis. Kita masih memerlukan usaha-usaha tour dan travel yang melayani jamaah haji dan umrah. Kita memerlukan bisnis transportasi udara, laut, dan darat untuk mengangkut para jamaah. Belum lagi bisnis makanan dan penginapan selama mereka melakukan ibadah di tanah suci. Bagi yang tidak berangkat, masih ada peluang peternakan kambing dan sapi untuk hewan kurban. Kalau dalam 1.000 penduduk ada 1 ekor sapi yang dikurbankan, maka ada permintaan 230 ribu ekor sapi untuk hewan kurban di Indonesia setiap tahun.<br />
Semua ini merupakan peluang bisnis yang sangat besar bagi kaum Muslim. Bisnis yang menunjang ibadah-ibadah ini bisa dikatakan sebagai fardhu kifayah bagi kaum Muslim. Hal ini karena dalam <em>ushul fiqh </em>adalah qaidah yang berbunyi, <em>amrun bis-syai’ amrun bi wasâilihi </em>[perintah terhadap sesuatu, adalah perintah juga untuk sarana-sarananya]. Juga ada qaidah yang berbunyi, <em>ma la yatimmu al-wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib</em> [apa yang yang tidak sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengan adanya sesuatu itu, maka ia juga menjadi wajib]. Contoh, mendirikan shalat adalah wajib, maka aneka bisnis yang mendukung adanya alat-alat shalat juga wajib. Demikian juga dengan perintah haji, maka kaum Muslim wajib mengadakan bisnis transportasi, katering, dan akomodasi bagi para jamaah. «<strong> []</strong></p>
<p>*] Pakar Ekonomi Syariah</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/anjuran-berbisnis-bagi-muslim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

