<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Alif Magazine &#187; haram</title>
	<atom:link href="http://www.alifmagz.com/tag/haram/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.alifmagz.com</link>
	<description>Alhamdullilah It's Friday</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 12:25:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Haramkah Makanan yang Mengandung Cuka</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/haramkah-makanan-yang-mengandung-cuka/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/haramkah-makanan-yang-mengandung-cuka/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 12:18:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Richa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[vinegar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/?p=14854</guid>
		<description><![CDATA[Tanya : Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz, apa hukumnya makan masakan yang diolah dengan vinegar? Syukran [byuaholic via Formulir Pertanyaan] Jawab : Wa&#8217;alaikumsalam Wr. Wb. Vinegar atau cuka secara umum baik, oleh karenanya makanan yang diolah dengan menggunakan vinegar atau cuka juga halal untuk dikonsumsi. Apalagi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya :</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Pak Ustadz, apa hukumnya makan masakan yang diolah dengan vinegar?</p>
<p>Syukran</p>
<p>[byuaholic via <a href="http://http://www.alifmagz.com/kirim-pertanyaan/">Formulir Pertanyaan</a>]</p>
<p><strong>Jawab :</strong><br />
Wa&#8217;alaikumsalam Wr. Wb.</p>
<p>Vinegar atau cuka secara umum baik, oleh karenanya makanan yang diolah dengan menggunakan vinegar atau cuka juga halal untuk dikonsumsi. Apalagi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umm al-Mu’minîn Asiyah ra. disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “<em>Sebaik-baik lauk adalah cuka.</em>” Dalam hadits lain yang bersumber dari Jabir bin Abdullah disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka berkata, “<em>Kami tidak punya apa-apa selain cuka</em>.” Beliau pun menyuruh untuk diambilkan dan kemudian makan dengannya. Beliau bersabda, “<em>Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.</em>” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Tirmidziy, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dll.</p>
<p>“Cuka” yang dimaksud di dalam hadits itu, menurut mayoritas ulama, adalah cuka yang terjadi secara alami, tanpa proses rekayasa. Sedangkan cuka yang terjadi melalui proses rekayasa  tidak dihalalkan. Kesimpulan hukum seperti ini didasarkan pada sebuah hadits yang bersumber dari sahabat Anas r.a. di mana ia berkata, “<em>Rasulullah saw. suatu ketika ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka. Beliau menjawab, ‘Tidak.’</em>” Hadits ini diriwayatkan oleh banyak perawi seperti Imam Muslim, Ahmad, at-Tirmidzy, dan lain-lain.</p>
<p>Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketika menjawab pertanyaan menyangkut cuka beras, berpendapat bahwa jika yang dimaksud dengan cuka beras adalah cairan yang diperoleh dari hasil fermentasi beras, maka ini termasuk kategori khamr yang tidak boleh dikonsumsi meski dalam jumlah sedikit.  Akan tetapi jika cairan tersebut difermentasi lebih lanjut untuk menghasilkan cuka (terjadi proses perubahan etanol  menjadi asam cuka) maka cuka yang dihasilkan halal.</p>
<p>Demikian, <em>wallahu a’lam.</em></p>
<p>[Muhammad Arifin - Dewan Pakar <a href="http://psq.or.id">Pusat Studi Al-Qur'an</a>]</p>
<p>===</p>
<p>Anda juga bisa bertanya dengan mengisi form berikut :<br />
<div class="formcontainer">
	<p class="information">Bagian bertanda<span class="required">*</span> harus di isi dengan benar.</p>
	<form class="contact-form" action="http://www.alifmagz.com/haramkah-makanan-yang-mengandung-cuka/" method="post">
		<fieldset>
			<legend>Informasi Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_name">Nama <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_name" name="ec_name" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_email">Email <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_email" name="ec_email" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_url">Website</label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_url" name="ec_url" class="text optional" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Pesan Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_subject">Judul <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_subject" name="ec_subject" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_message">Pesan <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-textarea"><textarea id="ec_message" name="ec_message" class="text required" cols="40" rows="8"></textarea></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Konfirmasi</legend>
			<div class="form-option"><input id="ec_option_cc" name="ec_option_cc" class="check optional" type="checkbox" value="true" /> <label for="ec_option_cc">Salin pesan ke email?</label></div>
			<div class="form-submit">
				<input type="submit" name="submit" class="button" value="Kirim" />
				<input type="hidden" name="ec_stage" value="process" />
				<input type="hidden" name="ec_referer" value="" />
				<input type="hidden" name="ec_orig_referer" value="" />
			</div>
		</fieldset>
	</form>
</div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/haramkah-makanan-yang-mengandung-cuka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haramkah Gaji Saya?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/haramkah-gaji-saya/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/haramkah-gaji-saya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Sep 2011 12:29:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Richa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[gaji]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/?p=13465</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Assalamu&#8217;alaikum, Pak ustad, saya mau bertanya. Saya bekerja di Restoran Bintang 5 di kawasan Jakarta Barat. Di restoran saya menyediakan makanan yang special yaitu Ribs (iga), tapi Ribs yang terkenal di sini yaitu Ribs yang berasal dari Pork (BABI) dan juga menjual minuman yang beralkohol. Yang saya mau tanyakan, apakah gaji saya itu haram? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum,<br />
Pak ustad, saya mau bertanya. Saya bekerja di Restoran Bintang 5 di kawasan Jakarta Barat. Di restoran saya menyediakan makanan yang special yaitu Ribs (iga), tapi Ribs yang terkenal di sini yaitu Ribs yang berasal dari Pork (BABI) dan juga menjual minuman yang beralkohol. Yang saya mau tanyakan, apakah gaji saya itu haram?</p>
<p>(Hamba Allah via surel)</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kasus anda; ada yang menyatakan itu haram mutlak dengan alasan berarti itu bentuk saling bekerja sama dalam hal yg menurut agama berdosa (QS. 5: 2), sehingga hasil gajinya pun haram.</p>
<p>Pendapat kedua menyatakan tidak sampai haram melainkan syubhat saja. Kami menyarankan untuk berikhtiar sungguh-sungguh sambil terus berdoa kepada Allah agar mendapatkan pekerjaan yang benar-benar halal dan menentramkan. Pasti akan diberi kemudahan Allah SWT.</p>
<p>(Ali Nurdin &#8211; Dewan Pakar <a href="http://psq.or.id">Pusat Studi Al-Qur&#8217;an</a>)</p>
<p>===</p>
<p>Anda juga bisa bertanya dengan mengisi form berikut :<br />
<div class="formcontainer">
	<p class="information">Bagian bertanda<span class="required">*</span> harus di isi dengan benar.</p>
	<form class="contact-form" action="http://www.alifmagz.com/haramkah-gaji-saya/" method="post">
		<fieldset>
			<legend>Informasi Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_name">Nama <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_name" name="ec_name" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_email">Email <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_email" name="ec_email" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_url">Website</label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_url" name="ec_url" class="text optional" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Pesan Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_subject">Judul <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_subject" name="ec_subject" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_message">Pesan <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-textarea"><textarea id="ec_message" name="ec_message" class="text required" cols="40" rows="8"></textarea></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Konfirmasi</legend>
			<div class="form-option"><input id="ec_option_cc" name="ec_option_cc" class="check optional" type="checkbox" value="true" /> <label for="ec_option_cc">Salin pesan ke email?</label></div>
			<div class="form-submit">
				<input type="submit" name="submit" class="button" value="Kirim" />
				<input type="hidden" name="ec_stage" value="process" />
				<input type="hidden" name="ec_referer" value="" />
				<input type="hidden" name="ec_orig_referer" value="" />
			</div>
		</fieldset>
	</form>
</div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/haramkah-gaji-saya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selingkuh itu Indah?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/selingkuh-itu-indah/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/selingkuh-itu-indah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 22:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[This Friday]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[indah]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/wp/?p=8449</guid>
		<description><![CDATA[Seorang selebritis ternama mencoba-coba ‘bermain api’ dengan selingkuh. Seorang pejabat yang sudah berkeluarga mencoba menjadi ‘lelaki hidung’ belang dengan selingkuh. Mengapa selingkuh selalu terjadi di berbagai kesempatan? Apakah karena selingkuh itu indah? Ungkapan selingkuh itu indah sangat populer dalam kehidupan kita. Saking ‘indah’, sepertinya peminat selingkuh semakin banyak. Faktanya, media seringkali memberitakan orang-orang yang terlibat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Seorang selebritis ternama mencoba-coba ‘bermain api’ dengan selingkuh. Seorang pejabat yang sudah berkeluarga mencoba menjadi ‘lelaki hidung’ belang dengan selingkuh. Mengapa selingkuh selalu terjadi di berbagai kesempatan? Apakah karena selingkuh itu indah?</strong></p>
<p>Ungkapan selingkuh itu indah sangat populer dalam kehidupan kita. Saking ‘indah’, sepertinya peminat selingkuh semakin banyak. Faktanya, media seringkali memberitakan orang-orang yang terlibat selingkuh sehingga itu menarik perhatian publik.</p>
<p>Menurut <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em> [KBBI], pengertian selingkuh berkonotasi negatif. Selingkuh artinya: <strong>1]</strong> tidak berterus-terang; tidak jujur; suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; curang: serong <strong>2]</strong> korup.<span id="more-8449"></span><br />
<strong><img class="alignleft size-full wp-image-8450" style="margin: 5px 7px;" title="utama_selingkuh_ed54" src="http://alifmagz.com/wp/wp-content/uploads/2010/04/utama_selingkuh_ed54.jpg" alt="utama_selingkuh_ed54" width="181" height="300" /></strong>Dari pengertian itu, selingkuh bermakna luas, tidak hanya dalam hubungan cinta orang berpasangan, tetapi juga bermakna bagi orang yang berhubungan dengan orang banyak, misalnya koruptor. Meskipun maknanya bisa berterima secara luas, toh selingkuh lebih populer dalam konteks hubungan dua insan. Itu pun tidak terbatas hanya pada masalah cinta, tetapi juga yang bersifat ekonomi, misalnya seorang suami yang menyembunyikan penghasilannya kepada istri untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, seorang istri pun memperdaya sang suami dengan berbohong bahwa uang belanjanya tidak cukup atau habis. Padahal uang tersebut digunakan untuk kepuasan dirinya. Intinya, selingkuh mengandung sifat dan sikap yang menyembunyikan sesuatu dan bisa merugikan satu pihak. Karena selingkuh berkonotasi negatif, dalam ajaran Islam pun perbuatan itu diharamkan.</p>
<p>Islam memandang selingkuh adalah pelanggaran yang bisa berdampak buruk, tidak hanya pada orang yang melakukannya, tetapi juga bisa mengorbankan orang lain. Terutama selingkuh cinta, Islam melarangnya karena perbuatan ini termasuk zina. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an Surah al-Isrâ&#8217; [17] ayat 32, yang terjemahannya: “<em>Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk</em>.”</p>
<p>Ayat tersebut turun karena memang dari dulu manusia mudah tergoda untuk berbuat zina. Apalagi zaman sekarang, peluang untuk berselingkuh bisa kapan saja dan di mana saja, bisa dengan cara hang out ke luar kota, ke bioskop, café, via telepon, SMS, chatting, e-mail, jejaring sosial, dan semacamnya. Memang tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas itu, tapi bagi orang yang tidak kuat iman, aktivitas tersebut rentan mendatangkan selingkuh.</p>
<p>Apapun caranya untuk berselingkuh, tidak kuat iman adalah penyebab utama bahwa seseorang terjebak dalam perselingkuhan. Persoalan tidak kuat iman ini biasanya terdorong oleh berbagai sebab juga, seperti: karena iseng, merasa tidak cocok dengan pasangan, dan lingkungan di sekitarnya [lingkungan dalam pergaulan, pekerjaan, atau tetangga]. Karena itulah dalam konteks hubungan sosial, Rasulullah Saw bersabda, yang terjemahannya: “<em>Janganlah laki-laki berduaan dengan wanita yang tidak halal baginya kecuali dengan mahramnya, karena yang ketiga adalah setan</em>.” [HR Ahmad dan Syaikha].</p>
<p>Sangat wajar kalau Islam menyatakan selingkuh diharamkan. Pasalnya, selingkuh bisa berdampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia. Terutama dalam kehidupan rumahtangga, pastinya selingkuh akan meningkatkan angka perceraian, kemiskinan, broken home bagi anak-anaknya sehingga menghambat perkembangan mentalnya, pembunuhan atau perusakan oleh korban yang sakit hati, aborsi, dan hukuman normatif dari orang-orang terdekatnya, baik saudara, maupun tetangga.</p>
<p>Betapa buruknya dampak selingkuh, kita seyogyanya senantiasa harus berhati-hati dalam pergaulan dan yang lebih penting bisa menjaga keharmonisan keluarga dengan terus berkomunikasi dan sama-sama belajar tentang Islam, terutama yang berkaitan dengan pernikahan dan rumahtangga.</p>
<p><strong>Tips Perkawinan Bahagia</strong><br />
M. Quraish Shihab dalam bukunya <em>Pengantin al-Qur’an</em> [<em>Kalung Permata buat Anak-anakku</em>] memberikan nasihat-nasihat yang berharga agar kehidupan pernikahan bahagia dan harmonis sehingga pasangan bisa menghindari perselingkuhan. Dalam salah satu bab di buku tersebut Quraish berbagi nasihat bagaimana memantapkan ikatan perkawinan. Menurutnya, untuk memantapkan perkawinan, pasangan memang seharusnya mengenal baik kebiasaan masing-masing dan bisa saling menyesuaikan dengan kebiasan tersebut. Setelah tahu sama tahu, pasangan ini harus mengomunikasikan hak dan kewajiban masing-masing dengan berpegang pada nilai-nilai keseimbangan. Quraish merangkum nilai keseimbangan ini dengan beberapa poin, di antaranya:</p>
<ol>
<li>Keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri;</li>
<li>Keseimbangan dalam <em>take and give</em>;</li>
<li>Keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran; keseimbangan antara sarana dan tujuan;</li>
<li>Keseimbangan antara keinginan meraih ketentraman dan kedamaian dengan kecenderungan berspekulasi dan menerobos bahaya;</li>
<li>Keseimbangan antara tugas dan cinta.</li>
</ol>
<p>Itu baru sebagian nilai keseimbangan yang bisa menjadi penguat keharmonisan rumahtangga karena masih ada keseimbangan lain yang sebenarnya bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Pentingnya keharmonisan dalam hubungan cinta dan pernikahan dalam Islam tidak ada maksud lain agar pasangan yang berumahtangga bisa menjalani keindahan keluarga dengan <em>sakinah</em>, <em>mawaddah</em>, <em>wa rahmah</em>. Dengan begitu, godaan untuk selingkuh bisa dihindari. Jika masih ada yang mengatakan selingkuh itu indah ya memang wajar, tapi keindahannya berlaku untuk golongan setan, <em>na&#8217;udzubillâh min dzalik</em>. « <strong>[yogira] – foto: sxc</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/selingkuh-itu-indah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Halal atau Haramkah Imlek?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/halal-atau-haramkah-imlek/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/halal-atau-haramkah-imlek/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 22:00:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[This Friday]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[imlek]]></category>
		<category><![CDATA[muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/?p=7154</guid>
		<description><![CDATA[Baru saja warga Tionghoa merayakan Imlek. Namun dalam Islam, perayaan tersebut selalu diperdebatkan hukumnya. Ada yang menyatakan halal, ada juga yang menyatakan haram. Sebagai Muslim, bagaimana seharusnya kita menilainya? Imlek adalah tahun baru China. Di belahan manapun, bangsa China selalu memperingatinya, tak terkecuali di Indonesia. Tak sedikit, warga Tionghoa Indonesia yang merayakan Imlek. Mereka pun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><img class="alignleft size-full wp-image-7155" style="margin: 5px 7px;" title="utama_imlek_ed46" src="http://alifmagz.com/wp-content/uploads/2010/02/utama_imlek_ed46.jpg" alt="utama_imlek_ed46" width="300" height="200" />Baru saja warga Tionghoa merayakan Imlek. Namun dalam Islam, perayaan tersebut selalu diperdebatkan hukumnya. Ada yang menyatakan halal, ada juga yang menyatakan haram. Sebagai Muslim, bagaimana seharusnya kita menilainya?</strong></p>
<p>Imlek adalah tahun baru China. Di belahan manapun, bangsa China selalu memperingatinya, tak terkecuali di Indonesia. Tak sedikit, warga Tionghoa Indonesia yang merayakan Imlek. Mereka pun mendapatkan ucapan selamat <em>Gong Xi Fa Cai </em>dari kerabat, sahabat, maupun teman.</p>
<p>Namun, dalam kehidupan Islam, perayaan Imlek selalu saja menjadi momen yang diperdebatkan. Imlek mengundang pro dan kontra. Yang pro menyatakan Imlek hanyalah bagian tradisi budaya leluhur. Yang kontra menyatakan, Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Kong Hu Cu. Perdebatan ini belum mendapat titik terang karena MUI pun belum mengeluarkan fatwa tentang Imlek.</p>
<p>Belum jelasnya ketentuan hukum Imlek, apakah halal atau haram salah satunya disebabkan munculnya beberapa versi tentang sejarah Imlek. Tapi secara umum, versi yang satu lebih menitikberatkan bahwa Imlek adalah tradisi budaya China. Versi yang satu lagi Imlek lahir dari agama Kong Hu Cu. Imlek sebagai budaya mengacu pada literatur China. Konon warga Tionghoa sudah merayakan Imlek secara turun temurun sejak ribuan tahun lalu. Dimulai sejak Dinasti Huang Ti. Imlek pun sebagai perayaan para petani pada musim semi. Mengacu dari sejarah ini, Imlek bukanlah sebagai perayaan agama. Sebaliknya, versi yang menyebut Imlek adalah perayaan Kong Hu Cu salah satunya mengacu pada buku berjudul <em>Mengenal Hari Raya Konfusiani </em>yang ditulis Hendrik Agus Winarso. Dalam buku tersebut Hendrik menyatakan Imlek adalah bagian dari ajaran Kong Hu Cu. Imlek disebut juga sebagai hari permulaan tahun [<em>Liep Chun</em>] yang dijadikan sebagai Hari Agung untuk bersembahyang.</p>
<p>Adanya dua kutub pandangan tersebut, bagaimana umat Muslim harus menilainya? Apakah harus menghindarinya karena haram atau membiarkannya karena hanyalah budaya? Jika kita melihat pemberitaan beberapa media, Imlek ternyata dirayakan juga oleh umat Muslim Tionghoa, seperti yang diberitakan <em>Republika </em>dengan judul <em>Muslim Tionghoa Rayakan Imlek untuk Eratkan Silaturrahim </em>[Minggu 14/02/2010]. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa masyarakat Tionghoa yang tinggal di Tangerang merayakan Imlek sabagai ajang mempererat silaturahim. Mereka yang Muslim merayakan Imlek sesuai dengan nilai-nilai budaya China, tanpa harus pergi ke kelenteng.</p>
<p>Perihal Imlek dikomentari juga oleh Pendiri dan Pembina Yayasan Muslim Tionghoa dan Keluarga, HM Syarif Tanudjaja, SH [lihat juga pada rubrik <em>Silaturahmi</em>, Muslim Tionghoa Kebanyakan Mualaf-red]. Menurut Syarif, umat Muslim Tionghoa memperingati Imlek lebih pada budayanya, bukan pada ritualnya. “Yang pasti, yang mengatakan Imlek itu haram bukanlah dari etnis Tionghoa. Mereka tidak paham sejarahnya. Kami memperingati Imlek sebagai bagian identitas etnik Tionghoa. Kalau memang harus merayakan, ya kami harus tetap berpegang dengan syariat Islam,” kata Syarif yang dianggap sesepuh komunitas Muslim Tionghoa di Indonesia.</p>
<p>Oleh karena itulah, memang seyogyanya sebagai Muslim kita harus menilai Imlek hanya sebagai bagian budaya Tionghoa dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari ajaran atatu tradisi suatu agama. Dengan penilaian seperti inilah, kita sebenarnya sudah menjalankan toleransi dan ukhuwah Islamiyah dengan etnis Tionghoa yang beragama Islam. Yang pasti, perayaan Imlek yang tidak sesuai dengan kehidupan Muslim adalah cara ritualnya dan perayaannya yang berlebih-lebihan, seperti pesta berfoya-foya [tabzir] yang melupakan ibadah sesuai ajaran Islam. Allah swt berfirman: “<em>Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap </em>[<em>memasuki</em>] <em>masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan</em>” [QS al-A’râf [7]: 31]. « <strong>[yogira] – foto: sxc</strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;">Boks:</span><br />
<strong>Apa Komentar Mereka?<br />
Daniar Wilanjana, 33, sekuriti</strong><br />
“Menurut saya, meskipun Imlek dari China, ya harus tahu dulu bertentangan dengan Islam atau nggak. Kalau Imleknya ke klenteng, ya jelas itu haram menurut saya karena klenteng tempat Ibadah agama lain. Tapi kalau Imleknya hanya perayaan sebagai tahun baru saja dan tetap menghormati umat Muslim, mengapa tidak? Toh orang China juga terkadang selalu mengucapkan selamat Lebaran pada kita.”</p>
<p><strong>Dinar Handayani, 24, guru</strong><br />
“Terus terang saja, saya kurang tahu tentang Imlek, terutama sejarahnya. Tapi yang penting, sebagai Muslim, ngapain juga saya ikut merayakannya? Meskipun itu misalnya budaya, ya. Maaf, saya bukanlah keturunan Tionghoa. Jadi tidak ada kepentingannya ikut merayakan Imlek. Tapi kita harus tetap toleransi, jangan sampai membenci orang Tionghoa, terutama Tionghoa Muslim, dengan alasan yang tidak jelas.” «</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/halal-atau-haramkah-imlek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Forex Haram?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/forex-haram/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/forex-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 22:00:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[forex]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[q&a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/?p=6811</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Assalâmu&#8217;alaikum wr. wb. Apakah forex itu haram? Mohon penjelasannya.Terimakasih. Wassalâm. [Alfian – via formulir pertanyaan] Jawab: Wa&#8217;alaikumussalam wr. wb. Forex [Foreign Exchange] adalah jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Dalam Islam, Forex dikategorikan sebagai jual beli mata uang [al-sharf]. Perihal halam atau halalnya Forex tergantung pada pelakunya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-6812" style="margin: 5px 7px;" title="now_forex_ed44" src="http://alifmagz.com/wp/wp-content/uploads/2010/02/now_forex_ed44-150x150.jpg" alt="now_forex_ed44" width="150" height="150" /></p>
<p><strong>Tanya:</strong><br />
Assalâmu&#8217;alaikum wr. wb. </p>
<p>Apakah forex itu haram? Mohon penjelasannya.Terimakasih. </p>
<p><em>Wassalâm.</em></p>
<p>[Alfian – via <a href="http://www.alifmagz.com/kirim-pertanyaan/">formulir pertanyaan</a>]</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam wr. wb.</p>
<p>Forex [<em>Foreign Exchange</em>] adalah jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Dalam Islam, Forex dikategorikan sebagai jual beli mata uang [<em>al-sharf</em>]. Perihal halam atau halalnya Forex tergantung pada pelakunya. Jika Forex dipakai untuk tujuan perdagangan itu dihalalkan. Tapi jika Forex digunakan untuk mengeruk keuntungan dengan spekulasi, itu diharamkan. Fatwa tentang Forex ini sudah diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia [MUI]. Mereka sepakat bahwa Forex dinyatakan haram kalau tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan secara spekulatif karena cara ini sama dengan berjudi. “<em>Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba</em>” [QS. al-Baqarah: 275.] Demikianlah <em>wallâhu a’lam</em>. «<strong> []</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/forex-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Benarkah Rebonding Haram?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/benarkah-rebonding-haram/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/benarkah-rebonding-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 12:52:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[q&a]]></category>
		<category><![CDATA[rebonding]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/?p=6459</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Saya pernah dengar bahwa meluruskan rambut itu haram, karena berarti tidak mensyukuri nikmat Allah. Bagaimana menurut bapak? [Henny - via formulir pertanyaan] Jawab: Dulu meluruskan rambut memang terlarang karena cara yang digunakan merusak kesehatan. Allah Indah dan menyukai keindahan. Keindahan relatif dan mengalami perkembangan. Jadi selama meluruskan rambut tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-6462" style="margin: 5px 7px;" title="now_rebonding_ed41" src="http://alifmagz.com/wp/wp-content/uploads/2010/01/now_rebonding_ed41-150x150.jpg" alt="now_rebonding_ed41" width="150" height="150" /></p>
<p><strong>Tanya:</strong><br />
Saya pernah dengar bahwa meluruskan rambut itu haram, karena berarti tidak mensyukuri nikmat Allah. Bagaimana menurut bapak?</p>
<p>[Henny - via <a href="http://www.alifmagz.com/kirim-pertanyaan/">formulir pertanyaan]</a></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Dulu meluruskan rambut memang terlarang karena cara yang digunakan merusak kesehatan. Allah Indah dan menyukai keindahan. Keindahan relatif dan mengalami perkembangan. Jadi selama meluruskan rambut tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri dan orang lain, hal ini dibolehkan. Yang dimaksud dampak negatif misalnya bila prakteknya melanggar agama dan kepatutan budaya. </p>
<p>Demikianlah, <em>wallâhu a’lam</em>.</p>
<p>[M. Quraish, Dewan Pakar <a href="http://psq.or.id">Pusat Studi al-Qur'an]</a></p>
<p>===</p>
<p>Anda juga bisa bertanya dengan mengisi form berikut :<br />
<div class="formcontainer">
	<p class="information">Bagian bertanda<span class="required">*</span> harus di isi dengan benar.</p>
	<form class="contact-form" action="http://www.alifmagz.com/benarkah-rebonding-haram/" method="post">
		<fieldset>
			<legend>Informasi Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_name">Nama <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_name" name="ec_name" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_email">Email <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_email" name="ec_email" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_url">Website</label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_url" name="ec_url" class="text optional" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Pesan Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_subject">Judul <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_subject" name="ec_subject" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_message">Pesan <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-textarea"><textarea id="ec_message" name="ec_message" class="text required" cols="40" rows="8"></textarea></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Konfirmasi</legend>
			<div class="form-option"><input id="ec_option_cc" name="ec_option_cc" class="check optional" type="checkbox" value="true" /> <label for="ec_option_cc">Salin pesan ke email?</label></div>
			<div class="form-submit">
				<input type="submit" name="submit" class="button" value="Kirim" />
				<input type="hidden" name="ec_stage" value="process" />
				<input type="hidden" name="ec_referer" value="" />
				<input type="hidden" name="ec_orig_referer" value="" />
			</div>
		</fieldset>
	</form>
</div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/benarkah-rebonding-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tape Beralkohol</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/tape-beralkohol/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/tape-beralkohol/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 22:00:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[khamar]]></category>
		<category><![CDATA[q&a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/wp/?p=6124</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Secara teknologi, mengapa khamar diharamkan? Jawabannya pasti karena mengandung alkohol. Maka dari kenyataan itu berarti kita juga harus berani mengharamkan yang lain [dalam konteks semua yang mengandung alkohol tentulah haram dimakan]. Tape itu beralkohol. Bagaimana hukumnya menurut Bapak? [Azhar Tampil – via formulir pertanyaan] jawab: Hemat saya, diharamkannya khamar adalah karena fator memabukkan, bukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong> </p>
<p>Secara teknologi, mengapa khamar diharamkan? Jawabannya pasti karena mengandung alkohol. Maka dari kenyataan itu berarti kita juga harus berani mengharamkan yang lain [dalam konteks semua yang mengandung alkohol tentulah haram dimakan]. Tape itu beralkohol. Bagaimana hukumnya menurut Bapak?</p>
<p>[Azhar Tampil – via <a href="http://www.alifmagz.com/kirim-pertanyaan/">formulir pertanyaan]</a></p>
<p><strong>jawab:</strong></p>
<p>Hemat saya, diharamkannya khamar adalah karena fator memabukkan, bukan karena ia mengandung kadar alkohol. Sekian banyak buah dan makanan yang mengandung alkohol, tetapi tidak diharamkan karena ia tidak memabukkan bila dimakan ataupun diminum secara wajar oleh orang normal. Oleh karena itu pula, semua yang memabukkan –-baik mengandung alkohol atau tidak&#8211; adalah haram. Bila sesuatu diminum oleh orang normal dalam kadar normal [setelah diuji oleh sejumlah orang] dan tidak memabukkan mereka, maka ia bukan khamar. Akan tetapi, bila memabukkan, ia adalah khamar, dan ketika itu, sedikit pun darinya telah menjadi haram dikonsumsi. Ini untuk menutup jalan bagi terjadinya kemabukan.</p>
<p>Nah, tape itu demikian halnya. Selama secara normal ia tidak memabukkan, ia tidak haram. Akan tetapi, bila ia diolah sedemikian rupa sehingga memabukkan, ketika itu ia haram. </p>
<p>Demikian, <em>wallâhu a&#8217;lam</em>.</p>
<p>[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar <a href="http://psq.or.id">Pusat Studi al-Qur'an]</a></p>
<p>===</p>
<p>Anda juga bisa bertanya dengan mengisi form berikut :<br />
<div class="formcontainer">
	<p class="information">Bagian bertanda<span class="required">*</span> harus di isi dengan benar.</p>
	<form class="contact-form" action="http://www.alifmagz.com/tape-beralkohol/" method="post">
		<fieldset>
			<legend>Informasi Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_name">Nama <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_name" name="ec_name" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_email">Email <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_email" name="ec_email" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_url">Website</label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_url" name="ec_url" class="text optional" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Pesan Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_subject">Judul <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_subject" name="ec_subject" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_message">Pesan <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-textarea"><textarea id="ec_message" name="ec_message" class="text required" cols="40" rows="8"></textarea></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Konfirmasi</legend>
			<div class="form-option"><input id="ec_option_cc" name="ec_option_cc" class="check optional" type="checkbox" value="true" /> <label for="ec_option_cc">Salin pesan ke email?</label></div>
			<div class="form-submit">
				<input type="submit" name="submit" class="button" value="Kirim" />
				<input type="hidden" name="ec_stage" value="process" />
				<input type="hidden" name="ec_referer" value="" />
				<input type="hidden" name="ec_orig_referer" value="" />
			</div>
		</fieldset>
	</form>
</div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/tape-beralkohol/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terbiasanya Kita dengan Suap-Menyuap</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/terbiasanya-kita-dengan-suap-menyuap/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/terbiasanya-kita-dengan-suap-menyuap/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 22:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[This Friday]]></category>
		<category><![CDATA[budaya]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/wp/?p=5563</guid>
		<description><![CDATA[Terbiasanya Kita dengan Suap-Menyuap Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia [TII] di Surabaya awal tahun ini pada seminar “Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi 2008” dikemukakan bahwa POLRI terbanyak dalam kuantitas suap hingga 48 persen dengan nilai suap Rp 2,27 juta, sedangkan pengadilan terbanyak dalam kualitas dengan nilai suap Rp 102,4 juta, tapi indeksnya hanya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;">Terbiasanya Kita dengan Suap-Menyuap</div>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;">Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia [TII] di Surabaya awal tahun ini pada seminar “Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi 2008” dikemukakan bahwa POLRI terbanyak dalam kuantitas suap hingga 48 persen dengan nilai suap Rp 2,27 juta, sedangkan pengadilan terbanyak dalam kualitas dengan nilai suap Rp 102,4 juta, tapi indeksnya hanya 30 persen [Antara News, Februari 2009].</div>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;"><span style="white-space: pre;"> </span>Suap memang sudah menjadi budaya masyarakat kita. Baik disadari maupun tidak, kita sendiri kerap melakukan suap kecil-kecilan, seolah-olah hal ini merupakan hal yang biasa dan wajib dilakukan untuk mempermudah kepengurusan atas sesuatu. Seperti misalnya dalam kepengurusan kartu kependudukan, surat-surat kendaraan, surat-surat penting di pemerintahan, dan sebagainya. Dengan ringan kita mengeluarkan sejumlah uang dan menyelipkan di antara surat-surat yang akan kita urus tersebut.</div>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;"><span style="white-space: pre;"> </span>Dalam Islam, suap dikenal dengan kata risywah, yang berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan, atau untuk memperoleh kedudukan. Di dalam ayat al-Qur’an memang tidak disebutkan secara khusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Qur’an, yaitu ‘akkaluna lissuhti’ sebagai risywah atau sogokan. Kalimat ‘akkaaluna lissuhti’ secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.</div>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;"><span style="white-space: pre;"> </span>Lalu bagaimana kita menilai perbuatan kita termasuk kategori suap, menyogok, atau bahkan menerima suap? Mungkin dapat ditanyakan kembali ke dalam hati, apakah hadiah atau uang yang kita berikan atau yang diberikan pada kita memiliki ‘hidden agenda’ seperti yang telah diuraikan di atas? Tampaknya seremeh apa pun hadiahnya, atau sekecil apa pun nilai uangnya, sebaiknya kita coba mengembalikannya ke niat kita masing-masing saat memberi maupun menerima.</div>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;"><span style="white-space: pre;"> </span>Tampaknya kita harus bercermin pada kisah Amir Ibn Muhajir yang menuturkan tentang Umar Ibn Abdul Aziz. Khalifah Bani Umayyah yang terkenal ini pun pernah menginginkan sebutir apel. Salah seorang keluarganya yang mendengar pergi dan memberitahukan keinginan Umar itu kepada anak pamannya. Dia pun segera mencarikan dan memberikan hadiah apel. Ketika Umar menerima apel tersebut maka dikembalikannya pada sang pemberi. Sang pemberi hadiah menjawab, “Yang memberi hadiah itu adalah putra pamanmu dan salah seorang keluargamu. Engkau tahu bahwa Nabi Saw makan hadiah tetapi tidak makan sedekah.” Umar Ibn Abdul Aziz menjawab, “Hadiah untuk nabi adalah benar-benar hadiah, sedangkan untukku adalah suap.” Demikian bahkan Umar Ibd Abdul Aziz pun menolak hadiah sederhana yang diberikan saudaranya demi kehati-hatian, sebagai konsekuensi dari jabatan yang diembannya. « [esthi] – foto: google.com</div>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-5565" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 5px; margin-left: 7px; margin-right: 7px;" title="utama_suap_ed36" src="http://www.alifmagz.com/wp/wp-content/uploads/2009/12/utama_suap_ed36.jpg" alt="utama_suap_ed36" width="300" height="225" />Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia [TII] di Surabaya awal tahun ini pada seminar “Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi 2008” dikemukakan bahwa POLRI terbanyak dalam kuantitas suap hingga 48 persen dengan nilai suap Rp 2,27 juta, sedangkan pengadilan terbanyak dalam kualitas dengan nilai suap Rp 102,4 juta, tapi indeksnya hanya 30 persen [<em>Antara News</em>, Februari 2009].</p>
<p>Suap memang sudah menjadi budaya masyarakat kita. Baik disadari maupun tidak, kita sendiri kerap melakukan suap kecil-kecilan, seolah-olah hal ini merupakan hal yang biasa dan wajib dilakukan untuk mempermudah kepengurusan atas sesuatu. Seperti misalnya dalam kepengurusan kartu kependudukan, surat-surat kendaraan, surat-surat penting di pemerintahan, dan sebagainya. Dengan ringan kita mengeluarkan sejumlah uang dan menyelipkan di antara surat-surat yang akan kita urus tersebut.</p>
<p>Dalam Islam, suap dikenal dengan kata <em>risywah</em>, yang berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan, atau untuk memperoleh kedudukan. Di dalam ayat al-Qur’an memang tidak disebutkan secara khusus istilah sogokan atau <em>risywah</em>. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Qur’an, yaitu ‘<em>akkaluna lissuhti</em>’ sebagai <em>risywah</em> atau sogokan. Kalimat ‘<em>akkaaluna lissuhti</em>’ secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Jadi <em>risywah</em> identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.<img class="alignright size-full wp-image-5566" style="margin: 5px 7px;" title="utama_1B_ed36" src="http://www.alifmagz.com/wp/wp-content/uploads/2009/12/utama_1B_ed36.jpg" alt="utama_1B_ed36" width="300" height="200" /></p>
<p>Lalu bagaimana kita menilai perbuatan kita termasuk kategori suap, menyogok, atau bahkan menerima suap? Mungkin dapat ditanyakan kembali ke dalam hati, apakah hadiah atau uang yang kita berikan atau yang diberikan pada kita memiliki ‘hidden agenda’ seperti yang telah diuraikan di atas? Tampaknya seremeh apa pun hadiahnya, atau sekecil apa pun nilai uangnya, sebaiknya kita coba mengembalikannya ke niat kita masing-masing saat memberi maupun menerima.</p>
<p>Tampaknya kita harus bercermin pada kisah Amir Ibn Muhajir yang menuturkan tentang Umar Ibn Abdul Aziz. Khalifah Bani Umayyah yang terkenal ini pun pernah menginginkan sebutir apel. Salah seorang keluarganya yang mendengar pergi dan memberitahukan keinginan Umar itu kepada anak pamannya. Dia pun segera mencarikan dan memberikan hadiah apel. Ketika Umar menerima apel tersebut maka dikembalikannya pada sang pemberi. Sang pemberi hadiah menjawab, “Yang memberi hadiah itu adalah putra pamanmu dan salah seorang keluargamu. Engkau tahu bahwa Nabi Saw makan hadiah tetapi tidak makan sedekah.” Umar Ibn Abdul Aziz menjawab, “Hadiah untuk nabi adalah benar-benar hadiah, sedangkan untukku adalah suap.” Demikian bahkan Umar Ibd Abdul Aziz pun menolak hadiah sederhana yang diberikan saudaranya demi kehati-hatian, sebagai konsekuensi dari jabatan yang diembannya. «<strong> [esthi] – foto: google.com</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/terbiasanya-kita-dengan-suap-menyuap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

