<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Alif Magazine &#187; pertanyaan</title>
	<atom:link href="http://www.alifmagz.com/tag/pertanyaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.alifmagz.com</link>
	<description>Alhamdullilah It's Friday</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 13:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Benarkah Muzara&#8217;ah dilarang oleh Rasulullah?</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/benarkah-muzaraah-dilarang-oleh-rasulullah/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/benarkah-muzaraah-dilarang-oleh-rasulullah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2011 13:01:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Richa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Qur'an & Answer]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[muzara'ah]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.alifmagz.com/?p=15593</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Assalamu&#8217;alaikum wr. wb. Dari buku Himpunan Hadits Shahîh Muslim, terdapat sebuah hadits tentang menyewa tanah yang terjemahannya adalah sebagai berikut: Diriwayatkan dari Tsabit bahwa Rasulullah saw. melarang terjadinya muzâra‘ah (menyerahkan tanah kepada seseorang untuk ditanami dengan upah dari sebagian hasilnya). Dan Nabi memerintahkan mu’âjarah (mengupah seseorang untuk mengolah tanah dengan upah tertentu). Dalam sebagian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum wr. wb.</p>
<p>Dari buku Himpunan Hadits Shahîh Muslim, terdapat sebuah hadits tentang menyewa tanah yang terjemahannya adalah sebagai berikut: Diriwayatkan dari Tsabit bahwa Rasulullah saw. melarang terjadinya <em>muzâra‘ah</em> (menyerahkan tanah kepada seseorang untuk ditanami dengan upah dari sebagian hasilnya). Dan Nabi memerintahkan <em>mu’âjarah</em> (mengupah seseorang untuk mengolah tanah dengan upah tertentu). Dalam sebagian masyarakat pertanian di Jawa, sistem yang berlaku sejak dahulu adalah bahwa pemilik tanah sawah menyerahkan sawah miliknya untuk ditanami orang lain (pekerja), dan sebagian hasil panen diberikan kepada pekerja sebagai upah sesuai dengan kesepakatan mereka. Bukankah sistem ini sama dengan <em>muzâra‘ah</em> yang terlarang itu? Mengapa <em>muzâra‘ah</em> dilarang oleh Rasulullah?</p>
<p>[Tuti Handayu - via <a href="http://www.alifmagz.com/kirim-pertanyaan/">formulir pertanyaan</a>]</p>
<p><strong>jawab:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam wr. wb.</p>
<p>Anda benar mengenai adanya larangan muzâra‘ah yang diriwayatkan oleh seorang ulama hadits, Imam Muslim, dari Tsabit bin Dhahhak dan beberapa sahabat lainnya. Para ulama hadits lainnya seperti Imam Abû Dâwûd, an-Nasâ’î, Ahmad, dan Bukhârî juga meriwayatkan dari Rafî‘bin Khudaij ihwal larangan Nabi saw. menyewakan tanah dalam sabda beliau, “<em>Barang siapa memiliki tanah, maka hendaklah dia menanaminya. Janganlah dia menyewakannya dengan sepertiga, seperempat (dari hasilnya), atau dengan makanan tertentu.</em>” Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Bukhârî dan Muslim. Hadits-hadits itulah yang dijadikan dasar oleh Imam Abû Hanîfah dan Imam Zufar untuk melarang muzâra‘ah yang praktiknya serupa dengan apa yang dilakukan di Jawa atau bahkan di daerah-daerah lain. Imam Syâfi‘î juga tidak membenarkannya, kecuali bila sejalan dengan apa yang dinamai <em>musâqah</em>, yakni mempekerjakan orang lain yang mampu mengairi dan memelihara tumbuhan kurma atau anggur dengan imbalan memeroleh sebagian hasilnya. Karena itu, Imam yang disebut terakhir ini tidak membenarkan <em>muzâra‘ah</em> kalau pemilik baru memberi benih kepada penggarap, tidak juga jika benih itu datang dari penggarap. Alasannya adalah bahwa upah pekerja yang merupakan hasil panen adalah sesuatu yang tidak ada sewaktu terjadi akad, atau tidak diketahui jumlahnya karena ketika itu jumlahnya belum pasti dan bahkan boleh jadi tidak ada panen sama sekali. Ketiadaan dan ketidakjelasan itu menjadikan akad <em>muzâra‘ah</em> tidak sah. Pendapat para ulama di atas berbeda dari pandangan Imam Mâlik, Ahmad, Abû Yûsuf, dan Muhammad (rekan Abû Hanîfah). Mereka membolehkannya dengan alasan bahwa Nabi pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan penduduk Khaybar menyangkut tanah garapan dengan syarat bahwa mereka memeroleh seperdua dari panen hasil garapan tanah. Hal ini juga disebabkan <em>muzâra‘ah</em> pada hakikatnya adalah salah satu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan pemilik dan pekerja. Apalagi, tidak jarang, ada pemilik yang tidak pandai menggarap dan tidak jarang pula orang yang pandai tidak memiliki tanah garapan. Pendapat ini lebih kuat. Tentu saja, ada perincian persyaratan berkenaan dengan <em>muzâra‘ah</em>. Bukan di sini tempatnya untuk menguraikannya. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya apa yang selama ini berjalan di tanah air dapat dibenarkan.</p>
<p>[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar <a href="http://psq.or.id">Pusat Studi al-Qur'an</a>]</p>
<p>===</p>
<p>Anda juga bisa bertanya dengan mengisi form berikut :<br />
<div class="formcontainer">
	<p class="information">Bagian bertanda<span class="required">*</span> harus di isi dengan benar.</p>
	<form class="contact-form" action="http://www.alifmagz.com/benarkah-muzaraah-dilarang-oleh-rasulullah/" method="post">
		<fieldset>
			<legend>Informasi Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_name">Nama <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_name" name="ec_name" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_email">Email <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_email" name="ec_email" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_url">Website</label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_url" name="ec_url" class="text optional" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Pesan Anda</legend>
			<div class="form-label"><label for="ec_subject">Judul <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-input"><input id="ec_subject" name="ec_subject" class="text required" type="text" value="" size="30" maxlength="50" /></div>
			<div class="form-label"><label for="ec_message">Pesan <span class="required">*</span></label></div>
			<div class="form-textarea"><textarea id="ec_message" name="ec_message" class="text required" cols="40" rows="8"></textarea></div>
		</fieldset>
		<fieldset>
			<legend>Konfirmasi</legend>
			<div class="form-option"><input id="ec_option_cc" name="ec_option_cc" class="check optional" type="checkbox" value="true" /> <label for="ec_option_cc">Salin pesan ke email?</label></div>
			<div class="form-submit">
				<input type="submit" name="submit" class="button" value="Kirim" />
				<input type="hidden" name="ec_stage" value="process" />
				<input type="hidden" name="ec_referer" value="" />
				<input type="hidden" name="ec_orig_referer" value="" />
			</div>
		</fieldset>
	</form>
</div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/benarkah-muzaraah-dilarang-oleh-rasulullah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shan dan Tabaqa</title>
		<link>http://www.alifmagz.com/shan-dan-tabaqa/</link>
		<comments>http://www.alifmagz.com/shan-dan-tabaqa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 22:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hagi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Harian]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyaan]]></category>
		<category><![CDATA[shan]]></category>
		<category><![CDATA[tabaqa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alifmagz.com/?p=7546</guid>
		<description><![CDATA[Alkisah, seorang Badui bernama Shan bertemu seorang musafir di jalan dan memberikan tumpangan di bagian belakang untanya. Saat memulai perjalanan, Shan menoleh ke arah musafir yang menjadi penumpangnya dan bertanya: “Apakah engkau lebih suka aku gendong atau engkau yang menggendongku, wahai musafir temanku?” Si musafir bingung dengan maksud pertanyaan itu karena keduanya kini sama-sama berada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Alkisah, seorang Badui bernama Shan bertemu seorang musafir di jalan dan memberikan tumpangan di bagian belakang untanya. Saat memulai perjalanan, Shan menoleh ke arah musafir yang menjadi penumpangnya dan bertanya:</p>
<p>“Apakah engkau lebih suka aku gendong atau engkau yang menggendongku, wahai musafir temanku?” Si musafir bingung dengan maksud pertanyaan itu karena keduanya kini sama-sama berada di atas unta. Ketika melintasi sebidang sawah, Shan kembali menanyakan pada musafir yang duduk di belakangnya: “Menurutmu, sawah itu sudah menghijau atau masih kering?” Sebuah pertanyaan ganjil, pikir sang musafir, mengingat sawah itu sudah jelas terlihat hijau dan subur.</p>
<p>Mendekati akhir perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok orang yang sedang menyelenggarakan upacara pemakaman. Lagi-lagi Shan mengajukan pertanyaan ganjil: “Apakah orang yang berada di dalam peti mati itu sudah wafat atau masih hidup?”</p>
<p>Si musafir yang kebingungan itu akhirnya sampai di rumahnya. Ia menceritakan kisah pertemuannya dengan Shan kepada anak perempuannya, Tabaqa, dan pertanyaan-pertanyaan ganjil yang didapatnya selama perjalanan. Tabaqa merenung sesaat, lalu berkata: “Wahai Ayahanda, sahabatmu itu sebenarnya mengajukan sebuah pertanyaan yang mendalam.” Sang ayahanda pun tertegun mendengar perkataan putrinya dan ia pun ingin mengetahui jawabannya.</p>
<p>“Dari pertanyaan tentang engkau yang menggendong dia atau dia yang menggendong engkau, dia ingin mengetahui apakah engkau saat itu mau menghibur dia atau dia yang menghiburmu selama dalam perjalanan,” jelas Tabaqa.</p>
<p>“Tentang pertanyaan sawah itu sudah menghijau atau masih kering, ia ingin memastikan apakah si pemilik sawah itu sudah menjual hasil panennya dan membelanjakan uangnya terlebih dahulu, atau belum.”</p>
<p>“Sedangkan pertanyaannya tentang jenazah yang ada dalam peti mati itu sudah wafat atau masih hidup, ia ingin tahu apakah jenazah itu meninggalkan perbuatan baik ataukah ahli warisnya yang harus menjaga nama baik almarhum itu.”<br />
Setelah mendapatkan penjelasan dari putrinya, orang tua itu segera menemui Shan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukannya itu. Shan ingin mengetahui siapa orang yang telah memberi tahu jawaban yang benar atas pertanyaannya itu. Akhirnya Shan pergi menjumpai Tabaqa dan menikahinya.</p>
<p>Kini, dalam kehidupan keseharian bangsa Arab, kalimat “Shan dan Tabaqa” menjadi ungkapan untuk pasangan yang serasi yang sering ditujukan kepada pasangan suami-istri atau dua sahabat yang hidup dengan harmoni, khususnya berkenaan dengan persamaan karakter dan persamaan tujuan hidup. «<strong> []</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.alifmagz.com/shan-dan-tabaqa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

